Minggu, 28 Oktober 2012

Organisasi Regional


Teori Organisasi Umum 1 #
Organisasi Regional

Gunadarma_Logo


Anggota kelompok

Arif Dwi Syahputra                                          11111131
Bagus Dwi Saputro                                          18111649
Joko Riyanto                                                    13111885
Muhammad Darmawan Juans                       14111727
Sendi Permana                                                16111668

Universitas Gunadarma
Sistem Informasi


Kata Pengantar
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat-Nya kami masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas ini. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada teman teman yang telah memberi dukungan kepada kami dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga hasil kerja kami dapat bermanfaat bagi kalian.



Bagus dkk.

ORGANISASI REGIONAL
http://rajarayuprabawati.files.wordpress.com/2012/09/organisasi.jpg

Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa, jadi ada satu pertanggung jawaban apa yang akan di kerjakan.

Mungkin kita tidak akan bisa hidup jika tidak ada sebuah organisasi Karena organisasi juga sebagai tampat kita berbagi duka dan senang dengan anggotanya mencari teman dan hal positif – positif lainnya . Jika organisasi itu negatif maka tinggalkan lah . Harus mencari organisasi – organisasi yang benar – benar positif dan sesuai dengan visi misi .

RUANG LINGKUP ORGANISASI REGIONAL

Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.

Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.

Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.

Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.



PERAN ORGANISASI REGIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.

Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.

Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.

Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.

BATAS KEMAMPUAN ORGANISASI REGIONAL

Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.

Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.

Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.

Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.

ORGANISASI REGIONAL DAN AJUDIKASI

Ajudikasi adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua negara yang tidak mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang dirumuskan oleh Organisasi Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah internasional (International Court of Justice). Hal ini didasarkan pada Piagam PBB, Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian regional atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.

Proses di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus Border and Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi kelompok bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus ini, Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut, selanjutnya meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh Nicaragua, untuk kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam sengketa teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum memulai proses penyelesaian konflik secara damai.

Dalam kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan dukungan bagi berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan membujuk pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian, saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka melaksanakan putusan tersebut.



ORGANISASI REGIONAL DAN PBB

Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.

Akan tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai perpanjangan tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh pertentangan dua negara adidaya yang saling menerapkan prinsip self-serving dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada tahun 1992 yang berjudul An Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa, ’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara yang telah diatur dalam Piagam.’

Namun dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara Organisasi Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari argumen Sekjen yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti yang tertuang dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif, pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.

Sebagaimana telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi Regional dan PBB sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan pasukan penjaga perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga ini dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung di Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.

Beberapa tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional menjadi semakin luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi Regional, seperti yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.

Organisasi Regional dan Internasional

Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sedangkan Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.

Contoh organisasi – organisasinya adalah :

    UN = United Nation = PBB (1945)
    UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
    UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
    UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
    UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
    UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
    UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
    WHO = World Health Organization (7 April 1948)
    IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)

10.  NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)

11.  NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya

12.  Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.

13.  GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).

14.  AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)

15.  WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).

16.  G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.

17.  EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)

18.  DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)

19.  ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.

20.  OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)

21.  ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)








REFERENSI
http://timokomit.wordpress.com/2010/10/09/pengertian-organisasi-serta-macam-macamnya/
Merrills J. G., International Dispute Settlement, New York: Cambridge University Press, 2005.

Sabtu, 29 September 2012

Ciri-ciri Unsur dan Teori Organisasi


Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau lebih
2) ada kerjasama
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain
4) ada tujuan yang ingin dicapai.

Unsur-unsur organisasi:
1. Manusia(man) : dalam keorganisasian, manusia sering disebut sebagai pegawai atau personel yang terdiri dari semua anggota organisasi tersebut yang menurut fungsidan tingkatannyaterdiri dari pimpinan(administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, manajer yang memimpin tiap-tiap satuan unit kerja yang sudah dibagikan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan para pekerja.
2. Kerjasama(team work) : suatu kegiatan bantu-membantu antar sesama anggota oeganisasi yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. oleh karena itu, anggota organisasi dibagi menjadi beberapa bagian sesuai fungsi, tugas dan tingkatannya masing-masing.
3. Tujuan bersama : adalah arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan merupakan titik akhir dari apa yang diharapkan atau dicapai dalam organisasi. Setiap anggota sebuah organisasi harus mempunya tujuan yang sama agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.
4. Peralatan(equipment) : segala sesuatu yang digunakan dalam organisasi seperti uang, kendaraan, gedung, tanah dan barang modal lainnya.
5. Lingkungan(environtment) : yang termasuk kedalam unsur lingkungan adalah :
a. kondisi atau situasi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi berjalannya organisasi karena kondisi atau situasi sangat dekat hubungannya dengan organisasi dan anggotanya. b. tempat atau lokasi, karena mempengaruhi sarana transportasi dan komunikasi. c. Wilayah operasi yang dijadikan sarana kegiatan organisasi, wilayah operasi dibagi menjadi empat, yaitu wilayah kegiatan,wilayah jangkauan, wilayah personil, wilayah kewenangan atau kekuasaan.
6. Kekayaan alam : yang dimaksud adalah cuaca, keadaan geografis, flora, fauna dll.
7. Kerangka/kontruksi mental organisasi itu sendiri.

Teori Organisasi
1. Teori Organisasi Klasik (Teori Tradisional)
Teori klasik (classical theory) berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai tahun 1800 (abad 19). Secara umum digambarkan oelh para teoritisi klasik sebagai sangat desentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreativitas.
a. Teori Birokrasi
Teori ini dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism. Kata birokrasi mula-mula berasal dari kata legal-rasional. Organisasi itu legal, karena wewenangnya berasal dari seperangkat aturan prosedur dan peranan yang dirumuskan secara jelas, dan organisasi disebut rasional dalam hal penetapan tujuan dan perancangan organisasi untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Teori Administrasi
Teori ini sebagian besar dikembangkan atas dasar sumbangan Henri Fayol dan Lyndall Urwick dari Eropa serta Mooney dan Reily dari Amerika. Henry Fayol industrialis dari Perancis, pada tahun 1841-1925 mengemukakan dan membahas 14 kaidah manajemen yang menjadi dasar perkembangan teori administrasi adalah :
- Pembagian kerja (division of work)
- Wewenang dan tanggung jawab (authorityand responsibility)
- Disiplin (discipline)
- Kesatuan perintah (unity of command)
- Kesatuan pengarahan (unity of direction)
- Mendahulukan kepentingan umum daraipada pribadi
- Balas jasa (remuneration of personnel)
- Sentralisasi (centralization)
- Rantai scalar (scalar chain)
- Aturan (oreder)
- Keadilan (equity)
- Kelanggengan personalia (stability of tenure of personnel)
- Inisiatif (initiative)
- Semangat korps (spirit de corps)

c. Manajemen Ilmiah
Manajemen ilmiah (scientific management) dikembangkan mulai tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor. Ada 2 pendapat tentang manajemen ilmiah. Pendapat pertama mengatakan manajemen ilmiah adalah penerapan metode ilmiah pada studi, analisa dan pemecahan masalah-masalah organisasi. Pendapat kedua mengatakan manajemen ilmiah adalah seperangkat mekanisme atau teknik “a bag of tricks” untuk meningkatkan efisiensi kerja organisasi.

2. Teori Neo Klasik (Teori Hubungan atau Manusiawi)‏
Teori neoklasik secara sederhana sebagai teori/aliran hubungan manusiawi (The human relation movement). Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik. Anggapan teori ini adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan social karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya atas dasar anggapan ini maka teori neoklasik mendifinisikan “suatu organisasi” sebagai sekelompok orang dengan tujuan bersama.

3. Teori Organisasi Modern
Teori modern disebut juga sebagi analisa system pada organisasi merupakan aliran besar ketiga dalam teori organisasi dan manajemen. Teori modern melihat pada semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan & saling ketergantungan, yang didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi organisasi merupakan system terbuka.

Arti Pentingnya Organisasi dan Metode


Pengertian organisasi dan metode secara lengkap: rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.

Manajemen dan Organisasi
Manajemen adalah proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia. Rumusan tersebut mengandung pengertian adanya hubungan timbal balik antara kegiatan dan kerjasama disatu pihak dengan tujuan di pihak lain.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka perlu dibentuk suatu organisasi yang pada pokoknya secara fungsional dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan dalam suatu kerjasama yang efisien untuk mencapai tujuan. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi organisasi adalah sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan. Jadi, dalam rangka manajemen maka harus ada organisasi, demikian eratnya dan kekalnya (consistency) hubungan antara manajemen dan organisasi.

Manajemen dan Tata Kerja
Manajemen adalah proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sebuah organisasi yang dapat berfungsi sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan.
Tata kerja atau metode adalah suatu cara bagaimana agar sumber-sumber dan waktu yang tersdia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Pemakaian tata kerja yang tepata ditujukan untuk :
1.Menghindari terjadinya pemborosan di dalam pendayagunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia
2.Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan
3.Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat
Hubungan tata kerja dalam manajemen adalah untuk menjelaskan bagaimna proses kegiatan manajemen harus dilaksankan sesuai dengan sumber-sumber dan waktu yang tersedia.

MANAJEMEN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Hubungan timbal balik antara manajemen, organisasi, dan tatakerja dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Manajemen : Proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerja sama antar manusia.
• Organisasi : Alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan kerja sama.
• Tata kerja : Pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.
Dari konsep tersebut, jelaslah bahwa baik manajemen, organisasi maupun tata kerja ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan.

Senin, 16 April 2012

MANUSIA DAN KEINDAHAN



MANUSIA DAN KEADILAN

ibd sendi

MANUSIA DAN CINTA KASIH

tugas IBD 4

MANUSIA DAN CINTA KASIH

<a title="View tugas IBD 4 on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/89747454/tugas-IBD-4" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;">tugas IBD 4</a><iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/89747454/content?start_page=1&view_mode=list&access_key=key-15u9laoqflmk4t91yupw" data-auto-height="true" data-aspect-ratio="0.706697459584296" scrolling="no" id="doc_58155" width="100%" height="600" frameborder="0"></iframe>

Sabtu, 17 Maret 2012

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Melestarikan Kebudayaan




Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam Melestarikan Kebudayaan

Gunadarma_Logo.JPG




Disusun oleh
Nama : Sendipermana
NPM : 16111668
Kelas : 1KA33
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : Sistem Informasi
Universitas Gunadarma

Mata Kuliah  :  Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin



Topik Makalah

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam Melestarikan Kebudayaan



Kelas  :  1-KA33

Tanggal Penyerahan Makalah : 16 Maret 2012
Tanggal Upload Makalah  :  18 Maret 2012

                                                                                   
P E R N Y A T A A N
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

P e n y u s u n

N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
16111668
SENDI PERMANA






Kata Pengantar

Pertama-tama saya sebagai penulis memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang senantiasa mencurahkan segala nikmat dan karunianya kepada saya, karena berkat karunianya saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Budaya Dasar sesuai tepat pada waktunya. Shalawat serta salam senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita kelak diberi syafaat di hari kiamat nanti.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Khususnya saya ucapkan kepada  Bpk. Muhammad Burhan Amin selaku dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang telah memberi tugas makalah ini sehingga sangat memberi saya pelajaran akan hal-hal yang baru buat saya dalam penyusunan sebuah makalah. Juga saya ucapkan kepada Orang tua dan teman-teman saya yang senantiasa mendukung dan memotivasi saya, serta memberi masukan-masukan yang sangat berguna dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Makalah ini berjudul “Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat dalam melestarikan kebudayaan” yakni makalah yang menerangkan kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kebudayaan.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saya memohon maaf bila didalam tulisan saya ini ada kekurangan dalam penulisan ataupun ada kata-kata yang tidak patut disampaikan. Dan saya sangat mengharapkan saran dan pendapat dari pembaca sekalian yang mungkin akan saya perbaiki pada tugas-tugas saya kemudian.


Jakarta, 16 Maret 2012
                                                                                                        Hormat saya


                                                                                                             Penulis





DAFTAR ISI


Halaman pengesahan……………………………………………………………………       i
Kata pengantar………………………………………………………………………….      ii
Daftar isi………………………………………………………………………………...     iii
BAB I. PENDAHULUAN……………………………………………………………..       1
  1. Latar belakang…………………………………………………………………...       1
  2. Tujuan…………………………………………………………………………....      3
  3. Sasaran………………………………………………………………………….       3
BAB II . PERMASALAHAN…………………………………………………….…….      4
  1. KEKUATAN…………………………………………………………………....      4
  2. KELEMAHAN………………………………………………………………….      5
  3. PELUANG……………………………………………………………………....      5
  4. HAMBATAN…………………………………………………………………....      6
BAB III . KESIMPULAN DAN REKOMENDASI……………………………………..    7
      1.KESIMPULAN ……………….………………………………………………….    7
      2. REKOMENDASI……….……………………………………………………….     7
          Referensi.........……….…………………………………………………………...     8         




BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai beragam kebudayaan, tidak dipungkiri slogan “ Bhineka Tunggal Ika “ merupakan symbol yang diakui dunia sebagai wujud dari bersatunya semua kebudayaan . hal tersebut merupakan kedahsyatan bagaimana Indonesia bisa mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keutuhan bangsa padahal memiliki suku yang berbeda-beda.
Bangsa yang plural ini , sangat dihargai Negara lainnya karena mampu bersatu dalam satu wadah , yaitu Negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mempersatukan bangsa , melestarikan budaya merupakan faktor yang essensial . Seperti yang tertuang dalam undang-undang dasar 45 tentang kebudayaan :
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dalam melestarikan kebudayaan , kontribusi dari Pemerintah dan masyarakat sangatlah penting, kedua belah pihak bertanggung jawab dalam memelihara dan melestarikan budaya. Adanya kesediaan dari Pemerintah untuk membantu mempertahankan budaya , dan adanya rasa nasionalisme dari masyarakat kita , maka terpenuhilah semua kewajiban itu.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam berbagai hal, seperti keanekaragaman budaya, lingkungan alam, dan wilayah geografisnya. Keanekaragaman masyarakat Indonesia ini dapat dicerminkan pula dalam berbagai ekspresi keseniannya. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan pula bahwa berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mengembangkan keseniannya yang sangat khas. Kesenian yang dikembangkannya itu menjadi model-model pengetahuan dalam masyarakat.
Multikultural semua orang tahu, memang banyak untuk perbedaaan kultur tapi untuk bisa memahami satu sama lain tidak cukup dengan hanya toleran. Banyak negara-negara termasuk Perancis yang melakukan , kita tahu bahwa ada banyak perbedaan dalam budaya tapi kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa kebudayaan itu suatu kemajemukan. Karena sering kali arus balik timbul konflik .                                                                                                                        
Pemahaman tentang keragaman budaya yang diimplementasikan dengan baik akan membawa kedamaian.Menarik isu bagaimana bisa mendamaikan banyak pihak yang bisa sangat berbeda latar belakang budaya. Itu tidak bisa hanya semata-mata slogan dengan suatu kekayaan budaya. Karena jauh lebih penting kita melihat kenyataan bahwa perbedaan itu ada muncul potensi konflik permasalahan juga, tapi bagaimana kita mengelola tanpa menutup mata terhadap perbedaan tadi.
Untuk mencegah pengaruh yang buruk, dan upaya untuk melestarikan dan mempersatukan budaya perlu adanya KONTRIBUSI dari semua pihak.
Kontribusi adalah Segala bentuk tindakan dan pemikiran yang bertujuan untuk mewujudkan sebuah cita-cita bersama.
Kontribusi pemerintah dan masyarakat merupakan wujud dari sebuah pengabdian dalam mewujudkan tujuan cita-cita bangsa dalam membesarkan Negara ini , salah satunya yaitu melestarikan budaya.
Kontribusi pemerintah dalam melestarikan kebudayaan adalah :
1.         Mempublikasikan kebudayaan Indonesia kepada dunia seperti dengan memanfaatkan media cetak, maupun elektronik ;
2.         Memberikan perhatian yang penuh terhadap kebudayaan – kebudayaan daerah agar kebudayaan tersebut tidak luntur dari masyarakat / agar tidak punah;
3.         Memberi kesempatan setiap daerah dalam melestarikan budaya-nya seperti lewat pariwisata;
4.         Menjaga kebudayaan dengan menciptakan stabilitas Negara yang aman dan kondusif;
5.         Menciptakan perekonomian yang stabil sehingga pariwisata yang berhubungan dengan pelestarian budaya ikut berkembang dengan baik.
Selain itu, kontribusi masyarakat dalam pelestarian kebudayaan yaitu :
1.     Ikut mempromosikan kebudayaan daerah mereka kepada masyarakat dunia melalui media apa saja, seperti media cetak ataupun elektronik , bahkan dari mulut ke mulut juga merupakan ajang promosi budaya yang ampuh;
2.      Ikut memperkenalkan dan mengajarkan kebudayaan kita kepada anak , cucu , kerabat atau semua keluarga agar kebudayaan tersebut tidak luntur dan tetap mendarah daging dalam diri kita;
3.     Memberi kesempatan kepada kebudayaan lain dalam memperkenalkan kebudayaan mereka , hal tersebut mampu menambah wawasan kita dalam memahami kebudayaan orang lain;
4.         Menjaga kebudayaan tidak hanya yang berbentuk kesenian namun, sikap dan perilaku masyarakat harus mewujudkan pribadi yang Pancasila;
5.         Ikut menjaga dan menciptakan lingkungan yang kondusif dalam bermasyarakat sehingga tercipta masyarakat madani yang berbudaya.
2.      Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
2.1.Memenuhi tugas mata kuliah IBD ;
2.2.Makalah ini di buat agar mahasiswa mampu memahami kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kebudayaaan;
2.3. Bagi mahasiswa, mamapu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari dalam upaya pelestarian budaya, dan bagi Pemerintah mampu memberikan sumbangsih terhadap pelestarian budaya
2.4. Mampu meningkatkan kesadaran masyarakat secara luas , agar ikut berkontribusi dalam pelestarian budaya dan memahami mengapa kita perlu melestarikan kebudayaan;
2.5. Makalah  ini hendaknya mampu membantu mahasiswa dalam memahami mata kuliah IBD .
3.      Sasaran
Makalah ini ditujukan untuk semua pembaca, baik blogger maupun masyarakat luas mengenai kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan budaya. Ada beberapa point sasaran yang perlu diperhatikan yaitu :
a.      Mampu memahami dasar kebudayaan sehingga ikut berperan dalam melestarikan budaya
b.      Masyarakat yang berjiwa Pancasila mempunyai integritas budaya yang tinggi
c.       Bersikap terbuka dan tanggap dengan lingkungan sekitar
d.      Kontribusi dalam bermasyarakat.



BAB II
PERMASALAHAN
Nasionalisme hanya menjadi tema-tema dalam diskusi, seminar, talk show dan forum lainnya. Dengan kata lain, nasionalisme tidak lagi berpihak pada rakyat bahkan bangsa Indonesia, tetapi nasionalisme menjadi slogan kaum elite hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok atas nama demokrasi. Para politikus bicara nasionalisme hanya untuk menaikan posisinya dalam lingkungan publik, hanya menarik simpati masyarakat yang hanya demi kepentingan sesaatnya atau bahkan untuk mengelabui masyarakat kecil.
masih banyak banyak generasi muda yang tidak mengenal sebagian dari seni tari tersebut. Dan minat untuk melestarikan budaya itu sendiri masih rendah. Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, minat generasi muda dalam melestarikan budaya Indonesia harus tertanam sejak dini.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya memprioritaskan pada bidang politik dan ekonomi saja. Tetapi juga pada bidang budaya, karena budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat karakter bangsa yang perlu memperoleh perhatian. Pemerintah harus menyediakan kecukupan dana untuk pelestarian budaya walaupun  pemerintah punya banyak utang.

Analisa SWOT
II.1. Strenghts (Kekuatan)
a)      Rasa nasionalisme yang mulai menguat.
Nasionalisme merupakan modal paling utama yang harus dimiliki suatu bangsa. Saat ini di Indonesia rasa nasionalisme tersebu t mulai terasa, terutama ketika diselenggarakanya Sea Games atau yang lainnya dan yang menyangkut nama baik negara.
b)      Masih banyaknya daerah yang peduli kepada budayanya.
Daerah-daerah di luar Pulau Jawa umumnya masih menjaga kebudayaannya dan tidak mau meninggalkan adat istiadatnya.

c)      Adanya sekolah-sekolah seni dan komunitas dalam hal kebudayaan.
Dibukanya sekolah-sekolah kesenian daerah dan banyak dibentuknya komunitas budaya menjadi modal yang penting dalam memelihara kebudayaan nasional.
d)     Perekonomian yang mulai dibenahi.
Program-program pemerintah yang menyangkut peningkatan taraf hidup rakyat mulai dilakukan. Rakyat juga bisa ikut langsung mengawasi karena Indonesia menganut demokrasi.
e)      Kebudayaan Indonesia mempunyai ciri khas.
Ciri khas tersebut dapat menarik minat masyarakat sehingga bisa lebih mencintai budaya sendiri.
f)       Rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang tinggi
Di Indonesia ini masih terasa rasa persatuan yang kuat sehingga mempermudah dalam menjaga komunikasi dan memelihara budaya sendiri.

II.2. Weakness.
a)      Wilayah NKRI yang luas.
Wilayah yang luas dan pulau-pulau dipisahkan oleh lautan menjadi hambatan bagi daerah pelosok untuk memperkenalkan budayanya.
b)      Lemahnya ketahanan negara.
Kedaulatan negara ditentukan oleh ketahanan suatu negara sehingga tidak mudah digoyahkan oleh negara lain sehingga bisa menjaga wilayah NKRI dan kebudayaan yang ada .
c)      Terhambatnya perekonomian.
Perekonomian merupakan hal penting. Kegagalan ekonomi yang disebabkan oleh banyaknya korupsi membuat ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah termasuk program-program pemerintah yang menyangkut pelestarian budaya.
d)     Kurangnya sarana dan prasarana dari pemerintah.
Faktor ini penting mengingat wilayah Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak. Contohnya dalam hal transportasi dan pendidikan yang masih kurang layak.

II.3. Opportunities.
a)      Diperkenalkannya budaya daerah oleh media-media masaa.
Banyaknya program televisi yang menayangkan acara di daerah-daerah yang memiliki budaya unik.
b)      Berkembangnya teknologi informasi.
Dunia internet berkembang pesat. Hal itu dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkenalkan budaya nasional.
c)      Hubungan baik dengan negara lain.
Hubungan baik tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan budaya nasional kepada negara lain.
d)     Banyaknya turis asing yang berkunjung ke Indonesia.
Banyak turis yang datang ke tempat-tempat wisata di Indonesia mempermudah untuk memperkenalkan budaya Indonesia.
e)      Produk dalam negeri yang sekaligus mempromosikan budaya nasional.
Banyaknya produk dalam negeri bertema budaya seperti batik menjadi peluang untuk menarik minat masyarakat terhadap budaya nasional.

II.4. Threats.
a)      Hubungan diplomasi yang kurang baik.
Hubungan dengan negara lain yang kurang baik menghambat dalam memperkenalkan budaya nasional kepada luar.
b)      Era Modernisasi.
Era modernisasi sangat berpengaruh terhadap budaya nasional terutama terhadap para pemuda
c)      Pemuda yang lebih menyukai budaya luar.
Budaya asing dianggap modern oleh para pemuda zaman sekarang sehingga budaya nasional sendiri terlupakan dan ditinggalkan.
d)     Banyaknya budaya asing yang masuk akibat berkembangya teknologi.
Perkembangan teknologi khususnya internet dapat menghambat karena semakin mudahnya pengaruh asing masuk.



BAB III 
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
a.    Mengembangkan dan memperkuat jati diri bangsa, pengelolaan keragaman budaya, dan pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan merupakan wujud dari kontribusi masyarakat dan Pemerintah  dalam melestarikan kebudayaan;
b.    Meningkatkan kemampuan bangsa dalam melestarikan budaya dan untuk menciptakan keserasian hubungan, baik antarunit sosial dan budaya maupun antara budaya lokal dan budaya nasional, dalam bingkai keutuhan NKRI;
c.    Kesadaran masyarakat dalam melestarikan kebudayaan , termasuk seluruh apresiasi yang dilakukan masyarakat dalam melestarikan budaya merupakan wujud rasa cinta terhadap tanah air;
d. Kontribusi Pemerintah dan masyarakat secara luas adalah saling terkait dan tidak bisa berjalan sendiri – sendiri.
2. Rekomendasi
Berikut ini sikap dan Tindakan yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebudayaan Indonesia  agar  bangsa ini nyaman :
   1.      Peran dari pemerintah
Peran dari pemerintah ini pemerintah harus lebih bisa mempromosikan kebudayaan negeri ini supaya negeri lebih baik dan nyaman untuk bangsa bangsa lain dan terkenal bias jga dengan cara membuat pergelaran pergelaran kebudayaan Indonesia ,Menjalin kerja sama atau hubungan baik dengan negara lain di seluruh bidang, baik di bidang pariwisata, bidang politik, bidang pengetahuan dll. Pemerintah daerah  harus lebih mengembangkan dan memajukan  daerah – daerah terpencil  di seluruh bidang terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan Teknologi agar tidak tertinggal oleh daerah/ kota besar lainnya yang ada di Indonesia. Menjalin kerja sama dengan Negara lain .
  2.      Peran dari masyarakat
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan-kebudayaan Indonesia  bias jga dengan mencintai kebudayaan dan melindungi kebudayaan  supaya kebudayaan ini berkembang.
Mempelajari dan mengenal berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia agar timbul di dalam diri seseorang untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif.
Bersama – sama pemerintah mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan di setiap daerah terutama di daerah – daerh terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah ataupun masyarakat di kota – kota maju.
Jadi kebudayaan tidak harus dibidang seni saja tetapi juga bisa dengan cara merawat dan melestarikan bangsa ini .
kurang lebihnya adalah sebagai berikut :

1. Menjaga dan memelihara budaya kita

2. Menghargai budaya negara kita

3. Mempraktekkanya dalam kehidupan sehari – hari

4. tidak mudah terpengaruh oleh budaya lain

5. Tidak melupakan budaya negara kita

Referensi

http://tjlnhkk.blogspot.com/2011/11/ kontribusi-pemerintah-dan.html